01626 2200289 4500001002100000005001500021035002000036006001800056007000300074008003900077040002200116100003900138245005300177300004100230504003000271082001400301084001400315264004900329336002100378336002700399337003000426338002300456520074800479650004901227650003701276990002301313INLIS00000000000137420260525013250 a0010-0526000140aa g l 000 0ta180103s2014 a g l 000 0 ind aJKPNPNAbinderda0 aErika JepenuliseErika Jepenulis10aJagalah hutan lindung kita /cPenyusun, Erika J. aii, 116 halaman :bilutrasi ;c21 cm aBibliografi : halaman 116042[23]a719 a719 ERI j 1aSurakarta :bAryhaeko Sinergi Persada,c2014 2rdacontentateks 2rdacontentacitra diam 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aHutan lindung adalah wilayah yang berisi sumber daya alam berlimpah dengan potensi menghasilkan barang dan jasa yang mampu untuk memenuhi kebutuhan manusia dan menciptakan kestabilan lingkungan. Hutan lindung juga turut masuk dalam kategori hutan berdasarkan tujuan pengelolaannya yaitu untuk melindungi kesuburan tanah dan tata air. Hutan lindung juga turut masuk dalam kategori hutan berdasarkan tujuan pengelolaannya yaitu untuk melindungi kesuburan tanah dan tata air. Fungsi utama hutan lindung yang berkaitan dengan penjagaan kondisi lingkungan dan ekosistem. Sehingga, terdapat larangan keras untuk membuka lahan untuk ladang, menebang pohon, membakar lahan, mendirikan bangunan, beruburu dan aktivitas yang mengancam ekosistem lainnya. 4aHutan lindung--xUndang-undang dan peraturan 4aHutan dan kehutanan--zIndonesia a12898/DM/D/2014(2)