na INLIS000000000001374 20260525013250 0010-0526000140 aa g l 000 0 ta 180103s2014 a g l 000 0 ind JKPNPNA ind rda Erika J penulis Erika J penulis Jagalah hutan lindung kita / Penyusun, Erika J. ii, 116 halaman : ilutrasi ; 21 cm Bibliografi : halaman 116 [23] 719 719 ERI j Surakarta : Aryhaeko Sinergi Persada, 2014 rdacontent teks rdacontent citra diam rdamedia tanpa perantara rdacarrier volume Hutan lindung adalah wilayah yang berisi sumber daya alam berlimpah dengan potensi menghasilkan barang dan jasa yang mampu untuk memenuhi kebutuhan manusia dan menciptakan kestabilan lingkungan. Hutan lindung juga turut masuk dalam kategori hutan berdasarkan tujuan pengelolaannya yaitu untuk melindungi kesuburan tanah dan tata air. Hutan lindung juga turut masuk dalam kategori hutan berdasarkan tujuan pengelolaannya yaitu untuk melindungi kesuburan tanah dan tata air. Fungsi utama hutan lindung yang berkaitan dengan penjagaan kondisi lingkungan dan ekosistem. Sehingga, terdapat larangan keras untuk membuka lahan untuk ladang, menebang pohon, membakar lahan, mendirikan bangunan, beruburu dan aktivitas yang mengancam ekosistem lainnya. Hutan lindung-- Undang-undang dan peraturan Hutan dan kehutanan-- Indonesia 12898/DM/D/2014(2)