Cite This        Tampung        Export Record
Jenis Bahan Monograf
Judul Jagalah hutan lindung kita / Penyusun, Erika J.
Pengarang Erika J (Erika J)
(penulis)
(penulis)
Penerbitan Surakarta : Aryhaeko Sinergi Persada, 2014
Deskripsi Fisik ii, 116 halaman :ilutrasi ;21 cm
Konten teks
citra diam
Media tanpa perantara
Penyimpan Media volume
Subjek Hutan lindung-- Undang-undang dan peraturan
Hutan dan kehutanan-- Indonesia
Abstrak Hutan lindung adalah wilayah yang berisi sumber daya alam berlimpah dengan potensi menghasilkan barang dan jasa yang mampu untuk memenuhi kebutuhan manusia dan menciptakan kestabilan lingkungan. Hutan lindung juga turut masuk dalam kategori hutan berdasarkan tujuan pengelolaannya yaitu untuk melindungi kesuburan tanah dan tata air. Hutan lindung juga turut masuk dalam kategori hutan berdasarkan tujuan pengelolaannya yaitu untuk melindungi kesuburan tanah dan tata air. Fungsi utama hutan lindung yang berkaitan dengan penjagaan kondisi lingkungan dan ekosistem. Sehingga, terdapat larangan keras untuk membuka lahan untuk ladang, menebang pohon, membakar lahan, mendirikan bangunan, beruburu dan aktivitas yang mengancam ekosistem lainnya.
Catatan Bibliografi : halaman 116
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000003469 719 ERI j Dapat dipinjam Perpustakaan Gemilang - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000001374
005 20260525013250
006 aa g l 000 0
007 ta
008 180103s2014 a g l 000 0 ind
035 # # $a 0010-0526000140
040 # # $a JKPNPNA$b ind$e rda
082 0 4 $a 719$2 [23]
084 # # $a 719 ERI j
100 0 # $a Erika J $e penulis$e Erika J $e penulis
245 1 0 $a Jagalah hutan lindung kita /$c Penyusun, Erika J.
264 # 1 $a Surakarta :$b Aryhaeko Sinergi Persada,$c 2014
300 # # $a ii, 116 halaman : $b ilutrasi ; $c 21 cm
336 # # $a citra diam$2 rdacontent
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
504 # # $a Bibliografi : halaman 116
520 # # $a Hutan lindung adalah wilayah yang berisi sumber daya alam berlimpah dengan potensi menghasilkan barang dan jasa yang mampu untuk memenuhi kebutuhan manusia dan menciptakan kestabilan lingkungan. Hutan lindung juga turut masuk dalam kategori hutan berdasarkan tujuan pengelolaannya yaitu untuk melindungi kesuburan tanah dan tata air. Hutan lindung juga turut masuk dalam kategori hutan berdasarkan tujuan pengelolaannya yaitu untuk melindungi kesuburan tanah dan tata air. Fungsi utama hutan lindung yang berkaitan dengan penjagaan kondisi lingkungan dan ekosistem. Sehingga, terdapat larangan keras untuk membuka lahan untuk ladang, menebang pohon, membakar lahan, mendirikan bangunan, beruburu dan aktivitas yang mengancam ekosistem lainnya.
650 # 4 $a Hutan dan kehutanan--$z Indonesia
650 # 4 $a Hutan lindung--$x Undang-undang dan peraturan
990 # # $a 12898/DM/D/2014(2)
Content Unduh katalog